Kamis, 03 Maret 2011

Aturan Pemerintah Terkait Ambang Kebisingan Knalpot Kendaraan Roda Dua

Baru-baru ini Pemerintah RI, melalui Kementrian Negara Lingkungan Hidup memberlakukan ambang batas noise terhadap suara knalpot kendaraan roda 2 di Indonesia. Dalam peraturan tersebut nantinya akan terdapat wacana dimana motor dengan ukuran mesin di bawah 80 cc, maksimum tingkat kebisingannya akan dibatasi pada angka 77 db, lalu untuk motor dengan ukuran mesin 80-175 cc dibatasi pada angka 80 db, dan motor dengan mesin 175 cc ke atas sebesar 83 db.  Berhenti di sini, untuk berpikir sejenak.
http://www.aspecperformance.com/images/Megan%20GT%20Muffler.jpg
Mengingat peraturan pemerintah ini masih baru, sepertinya sosialisasi menjadi "pe-er" bagi Pemerintah RI. Selain tingkat kebisingan tidak dapat dijudge  oleh para penegak hukum aka polisi bermodalkan intuisi semata, dituntut adanya sebuah keseriusan dari pemerintah terhadap aparat-aparatnya di lapangan nanti. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi ambiguitas ataupun multitafsir dalam penerapan peraturan ini nantinya.

Terus terang saya sendiri adalah pengendara motor jenis Kawasaki Ninja RR, yang mana knalpot bawaan pabrikannya saja suaranya sudah 'naudzubillah' seperti kebanyakan motor 2 tak lainnya. Lalu apakah pengendara motor seperti saya akan ditilang?? Terus bagaimana dengan motor bebek 4 tak 150 cc misalnya, yang telah meng-custom knalpot standarnya sehingga tingkat kebisingannya sama dengan motor 2 tak?? Apakah akan diperlakukan sama antara motor 2 tak dan 4 tak??. Mari kita saksikan kelanjutan ceritanya saudara-saudara..:)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar